SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tetap berlanjut pada Juni 2026.
Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan. Jika sebelumnya WFH diterapkan setiap Rabu, mulai Juni 2026 kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap Jumat. Perubahan dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan WFH yang berlangsung sejak April lalu.
“Pemerintah Provinsi Jatim tetap memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Ini untuk menyinkronkan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat,” kata Khofifah, Minggu (31/5/2026).
Menurut Khofifah, penyesuaian jadwal dilakukan agar kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya lebih efektif dan terkoordinasi. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat. Mulai berlaku Juni 2026,” ujarnya.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim telah diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari penerapan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Khofifah menegaskan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Di antaranya rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. “Semua yang memberikan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.
Khofifah menjelaskan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial wajib memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan dapat diakses tanpa hambatan.
Layanan tersebut mencakup sektor kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Selama pelaksanaannya, Pemprov Jatim akan terus melakukan evaluasi guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan kualitas.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi target kinerja, disiplin dalam menjalankan tugas, serta responsif terhadap arahan pimpinan. ASN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama menjalankan WFH dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Mereka juga diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi, melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan kondisi ruang kerja dalam keadaan aman sebelum meninggalkan kantor.
Khofifah menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
“Yang terpenting, seluruh layanan publik harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
