Pura-Pura Pacaran dan Kirim Hadiah, Sindikat Love Scamming Raup Rp1,1 Miliar

Lukman Hakim
Polda Jatim membongkar sindikat love scamming internasional. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI). 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah mengungkap aksi penipuan yang telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan merugikan puluhan korban di berbagai daerah.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo.

"Awalnya kami menerima informasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh beberapa warga negara asing di wilayah Surabaya. Dari hasil penelusuran, tim menemukan empat warga negara Afrika di sebuah apartemen di Surabaya," kata Bimo, Senin (22/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, serta rekening yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi penipuan daring.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni seorang WNI berinisal LHN, warga negara Ghana berinisial KKP, dan warga negara Pantai Gading berinisial AV. Sementara dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE masih menjalani proses pendalaman bersama pihak imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, AV berperan mencari korban melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Sasaran utama mereka adalah perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun.

Pelaku kemudian membangun komunikasi intensif hingga menjalin hubungan emosional dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku berpura-pura mengirim hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang elektronik lainnya.

"Modusnya adalah membangun hubungan layaknya pacaran. Setelah korban percaya, pelaku mengaku mengirim hadiah dari luar negeri," ujar Bimo.

Untuk meyakinkan korban, KKP berperan menyiapkan perangkat komunikasi, rekening penampung, serta membuat dokumen dan pesan palsu terkait pengiriman paket.

Selanjutnya, LNH berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban. Ia menginformasikan bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau terkendala proses imigrasi dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya tebusan.

Padahal, menurut polisi, barang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah ditahan oleh pihak mana pun.

"LNH berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Dia juga menghubungi korban seolah-olah sebagai petugas ekspedisi yang mengurus pengiriman barang," jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 korban di antaranya berasal dari Jatim, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Kerugian para korban bervariasi, dengan rata-rata mencapai belasan juta rupiah per orang. Total keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar sejak beroperasi pada Agustus 2025.

Dalam pembagian hasil kejahatan tersebut, AV menerima porsi terbesar yakni sekitar 65 persen. Sementara KKP dan LHN masing-masing memperoleh sekitar 30 persen sesuai peran yang dijalankan dalam jaringan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network