SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual mengguncang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pengurus pondok yang juga berstatus ustaz berinisial UJF (30) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyetubuhi dua santriwati dengan modus ancaman tidak akan diluluskan dari pesantren.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo. Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi tersebut berulang kali di salah satu ruangan lantai dua gedung pondok pesantren. Kepada penyidik, UJF mengakui telah melakukan persetubuhan dengan kedua korban hingga tujuh kali.
Pengurus pondok pesantren di Taman, Sidoarjo, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi dua santriwati dengan modus ancaman tidak diluluskan. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hingga tujuh kali. Foto iNewsSurabaya.id/pram
Polisi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengurus pondok untuk menekan para korban. Ia mengancam bahwa korban tidak akan dapat menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren apabila menolak keinginannya.
Tak hanya itu, setelah melakukan dugaan tindak pidana tersebut, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada kedua korban dengan harapan mereka tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada siapa pun.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kedua korban memberanikan diri mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Laporan keluarga korban kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga polisi menangkap pelaku.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap dan saat ini telah ditahan di Polresta Sidoarjo," ujar Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan lingkungan pondok pesantren. Aktivitas belajar mengajar untuk sementara dihentikan, sementara puluhan santri dan santriwati memilih kembali ke rumah masing-masing hingga situasi dinyatakan kondusif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
