Delapan Pelaku Pengeroyokan Anak di Tuban Ditangkap, Dalang Masih Diburu

Lukman Hakim
Polresta Tuban menangkap 8 pelaku pengeroyokan di 4 lokasi. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network