Buruh di Sidoarjo Ditangkap Usai Cabuli Anak 7 Tahun, Modusnya Iming-imingi Uang dan Kurma

Pramono Putra
Seorang buruh konveksi di Sidoarjo ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tetangga kos berusia 7 tahun. Pelaku kini dijerat pasal perlindungan anak. Foto iNewsSurabaya.id/pram

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Aparat Polresta Sidoarjo menangkap seorang buruh pabrik konveksi berinisial RK (19) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah kos di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendapat pengakuan sang anak, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan dugaan pencabulan terjadi di kamar mandi rumah kos yang ditempati pelaku dan korban.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku terlebih dahulu memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan kamar kos. Korban kemudian diajak masuk ke kamar mandi sebelum pelaku melakukan tindakan asusila.

"Korban diminta pelaku memegang alat kemaluannya hingga keluar cairan putih dari kemaluan pelaku," ujar Kompol Rohmawati Lailah, Kamis (6/8/2026).

Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga berupaya membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000 serta kurma. Tidak hanya itu, korban juga diminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Beruntung, korban yang masih berusia tujuh tahun akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RK di tempat tinggalnya.

"Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku yang korbannya masih berusia 7 tahun guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Rohmawati.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain maupun korban lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk saat bermain di lingkungan tempat tinggal, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network