SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Polsek Candi dan Polsek Krian, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (19/9/2026).
Di Kecamatan Candi, polisi mendatangi lokasi di Desa Klurak sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Operasi tersebut melibatkan Perwira Pengendali (Padal), personel piket patroli, piket lalu lintas, hingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Candi.
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sarana yang diduga digunakan sebagai arena aduan ayam. Sarana tersebut kemudian dibongkar untuk mencegah kembali digunakan sebagai lokasi perjudian.
Kapolsek Candi AKP Inda Purwati mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” tegas Inda, Minggu (20/9/2026).
Penindakan serupa dilakukan Polsek Krian di Desa Gagang Panjang, Tropodo, Kecamatan Krian. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam.
Personel Polsek Krian yang diterjunkan terdiri dari Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi, dan Aipda Gopoer. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, polisi melakukan langkah preventif dengan menertibkan fasilitas bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Bangunan tersebut dibakar agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Kapolsek Krian Kompol Galih P. Samodra mengatakan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Galih.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
