Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online ke Kas Negara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penyetoran dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
"Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang berasal dari perkara TPPU terkait judi online kami setorkan ke kas negara melalui Bank BNI sesuai amar putusan pengadilan," ujar Tri, Selasa (28/7/2026).
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukuman penjara.
"Terpidana Jaka Purnama telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Hari ini kami juga mengeksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara dengan menyetorkannya ke kas negara," katanya.
Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta, dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian online.
"Uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari rekening kedua perusahaan dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara," ujarnya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif untuk menampung hasil transaksi perjudian.
Hasil penyidikan juga menemukan sebagian dana hasil judi online diduga dialirkan ke rekening di luar negeri, di antaranya di Malaysia dan Filipina, dengan nilai sekitar Rp29 miliar.
"Terpidana beberapa kali mentransfer uang hasil perjudian ke rekening bank di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar," ungkapnya.
Selain itu, penyidik menduga dana hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak. Namun, aset tersebut belum disita karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Kejari Surabaya memastikan penelusuran aset dan aliran dana dalam jaringan judi online 188Bet masih terus dilakukan.
"Pengembangan perkara masih berlangsung, baik terkait penelusuran aset maupun pengelolaan situs judi online tersebut," kata Tri.
Ia menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik.
"Terdapat ratusan rekening yang berhasil disita dengan nilai saldo bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Seluruh uang yang disetorkan hari ini murni berasal dari rekening-rekening tersebut," jelasnya.
Tri menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke luar negeri.
Dalam pengembangan perkara, dua tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online dan tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Untuk TPPU baru satu terdakwa yang diproses. Sementara dua tersangka lainnya diproses dalam perkara perjudian karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berjalan," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto