Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman
Advertisement . Scroll to see content

Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 | 16:40 WIB
  • author Lukman Hakim
Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut 2 tahun penjara karena promosikan judi online. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum (26), dituntut dua tahun penjara karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP," ujar jaksa, Senin (27/7/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara hal yang meringankan, Rachmawati bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut