Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum (26), dituntut dua tahun penjara karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP," ujar jaksa, Senin (27/7/2026).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara hal yang meringankan, Rachmawati bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Editor : Arif Ardliyanto