get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 | 16:40 WIB
header img
Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut 2 tahun penjara karena promosikan judi online. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum (26), dituntut dua tahun penjara karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP," ujar jaksa, Senin (27/7/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara hal yang meringankan, Rachmawati bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut