SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perkembangan industri jasa keuangan membuat tantangan di sektor jasa penagihan semakin kompleks.
Kemajuan teknologi, perubahan regulasi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen, menuntut profesi penagihan dijalankan secara profesional, beretika, dan humanis.
Ketua DPD Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Jawa Timur (Jatim), R Satriyo Budi Utomo, mengatakan jasa penagihan tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurutnya, pelaku jasa penagihan harus memiliki kompetensi, memahami regulasi, mampu berkomunikasi dengan baik, serta tetap menghormati hak dan martabat konsumen.
"Dalam kondisi tersebut, profesi jasa penagihan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Jasa penagihan harus dijalankan sebagai sebuah profesi yang memiliki standar kompetensi," ujar Satriyo saat pengukuhan DPD APJAPI Jatim di Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai perubahan regulasi dan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri jasa penagihan untuk meningkatkan standar profesinya.
Karena itu, APJAPI Jatim mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penerapan kode etik, serta standar operasional yang baik dalam proses penagihan.
"Ke depan, kami akan berupaya memperkuat beberapa hal penting, yaitu peningkatan profesionalisme dan kompetensi anggota, penerapan kode etik dan standar operasional yang baik, peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, serta pembangunan komunikasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Menurut Satriyo, Jatim menjadi salah satu wilayah strategis bagi perkembangan industri jasa penagihan. Aktivitas ekonomi di sektor perbankan, pembiayaan, perdagangan, industri, hingga UMKM turut mendorong kebutuhan terhadap jasa penagihan.
Namun, pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola profesi yang baik. Keberhasilan penagihan, kata dia, tidak hanya diukur dari terselesaikannya kewajiban pembayaran, tetapi juga dari proses yang dilakukan.
"Kami ingin membangun paradigma bahwa keberhasilan dalam penagihan bukan hanya diukur dari terselesaikannya kewajiban, tetapi juga dari bagaimana seluruh proses tersebut dilaksanakan secara benar, bermartabat, serta tetap menjaga hubungan yang baik antara perusahaan, konsumen, dan seluruh pihak yang berkepentingan," tuturnya.
Ia menambahkan, APJAPI Jatim akan menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk meningkatkan kompetensi, bertukar pengalaman, serta membangun komunikasi dengan pemerintah, regulator, pelaku industri, mitra usaha, dan masyarakat.
"Kami juga ingin menjadikan DPD APJAPI Jatim sebagai rumah bersama bagi para profesional jasa penagihan. Sebuah organisasi yang tidak hanya hadir ketika ada persoalan, tetapi juga mampu menjadi tempat berdiskusi, belajar, berbagi pengalaman, meningkatkan kapasitas, serta bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPP APJAPI Cek Fatwa mengatakan keberadaan organisasi tidak hanya menjadi wadah bagi perusahaan jasa penagihan, tetapi juga sarana komunikasi dan kolaborasi antara pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
"APJAPI hadir untuk membangun komunikasi yang baik antara seluruh stakeholder, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem jasa penagihan yang sehat, profesional, dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Cek Fatwa.
Penguatan profesionalisme menjadi salah satu agenda utama DPD APJAPI Jatim setelah jajaran pengurusnya resmi dikukuhkan dan dilantik di Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
