Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar

Lukman Hakim
Polda Jatim membeber barang bukti kasus arisan fiktif online. (Foto : istimewa).

Atas kasus tersebut, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Bimo.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network