SUMENEP, iNewsSurabaya.id – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi warga binaan di Lapas Kelas III Arjasa, Sumenep, Madura. Sejumlah narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.
Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas III Arjasa.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Arjasa Ristanto Rachmad Hidayat, S.Kom., jajaran Lapas Arjasa, Forkopimcam Kecamatan Arjasa, serta sejumlah tamu undangan.
HUT ke-81 RI menjadi kabar bahagia bagi warga binaan Lapas Arjasa Sumenep. Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan pembinaan. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Arjasa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Menurut Ristanto, remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana. Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati ketentuan yang berlaku, serta mengikuti proses pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta proses pembinaan yang telah dijalani oleh narapidana dan anak binaan selama berada di dalam Lapas,” ujar Ristanto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
