BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Aktivitas mencurigakan di tengah malam berujung penangkapan seorang pria lanjut usia di Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Tim gabungan Polsek Pesanggaran dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan seorang pria berinisial Ji (81) yang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging.
Ji diamankan sekitar pukul 03.00 WIB saat diduga sedang memindahkan kayu jati ke sebuah kendaraan pikap Colt T120 berwarna silver. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Penangkapan bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah orang yang diduga tengah menaikkan kayu jati ke kendaraan di belakang sebuah gudang di wilayah Desa Pesanggaran.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan bersama puluhan batang kayu jati dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 63 batang kayu jati dengan total kubikasi sekitar 4,049 meter kubik. Selain itu, petugas menyita dua unit gergaji mesin merek Maestro dan satu unit mobil pikap Colt T120 warna silver dengan nomor polisi P 9821 ZN.
Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Wisdom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Ji diamankan ketika diduga sedang menaikkan kayu jati ke kendaraan pikap.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah terkait kepemilikan kayu tersebut,” ujar AKP Agus.
Kayu Diduga Berasal dari Kawasan Hutan Perhutani
Waka Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, mengatakan kayu jati yang ditemukan di lokasi diduga kuat berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Lokasi yang diduga menjadi asal kayu tersebut berada di wilayah RPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan.
Sugeng mengatakan, informasi mengenai dugaan aktivitas illegal logging diterima petugas pada dini hari. Perhutani kemudian berkoordinasi dengan kepolisian sebelum mendatangi lokasi.
“Pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB, kami mendapatkan informasi adanya kawanan pelaku illegal logging yang sedang menaikkan kayu jati ke atas kendaraan. Kami kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran dan bersama-sama menuju lokasi,” jelas Sugeng.
Saat ini, Ji beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pembalakan liar.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul kayu serta peran masing-masing pihak untuk memastikan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan illegal logging tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
