MALANG, iNewsSurabaya.id – Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 2.826 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam rangkaian razia yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang hingga Sabtu (3/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan razia akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. Penindakan tidak hanya ditujukan untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga mencegah miras ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata Rulian, Senin (5/10/2026).
Dari ribuan botol yang diamankan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari arak, trobas hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi. Penertiban dilakukan personel Polres Malang bersama jajaran Polsek.
Menurut Rulian, pencegahan dari lingkungan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk memutus peredaran miras ilegal. Terlebih, penjualan dilakukan di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras yang melanggar ketentuan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras ilegal.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
