Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan, apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas.
“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
