GRESIK, iNewsSurabaya.id – Polres Gresik menangkap dua terduga pencuri sepeda motor milik Asnan Rosadi (48), yang dibawa anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) ditangkap di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) petang.
Saat itu, sepeda motor milik Asnan Rosadi (48) dibawa anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas. Sekitar pukul 18.00 WIB, di tengah latihan, anak korban sempat mendatangi sepeda motor untuk mengambil air minum yang disimpan di dalam jok.
Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian menyadari motornya telah dicuri. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melacak keberadaan sepeda motor korban hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kedamean. Polisi akhirnya menangkap FH dan HYU tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban. Polisi juga menyita dua jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan sepeda motor hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri keberadaan motor serta jejak digital yang berkaitan dengan penjualan kendaraan tersebut.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Rest Area Wahas.
Saat ini FH dan HYU telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
