Hardjuno menilai penjelasan pemerintah perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang lebih konkret. Ia selama bertahun-tahun menyoroti pembayaran bunga obligasi rekap yang menurutnya menjadi salah satu beban APBN.
Saat masih menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno pada 2022 menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada di kisaran Rp50 triliun per tahun. Dua tahun kemudian, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berada pada rentang Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah beban tersebut benar-benar berhenti setelah pemerintah menyatakan kewajiban terkait BLBI telah dilunasi.
“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” tegas Hardjuno.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat menggambarkan secara utuh posisi keuangan negara setelah pelunasan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan total pokok dan bunga yang telah dibayarkan negara selama hampir tiga dekade, termasuk besaran kewajiban yang benar-benar berhenti setelah Agustus 2026.
“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” ujar Hardjuno.
Di tengah selesainya kewajiban pemerintah kepada BI, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI masih berlanjut.
Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk melakukan penagihan dengan nilai sekitar Rp110,45 triliun. Setelah masa tugas Satgas berakhir pada 2024, Suahasil menyatakan proses penagihan diteruskan oleh Kementerian Keuangan.
Penanganan selanjutnya dilakukan terutama melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Hardjuno menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Di satu sisi, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban yang muncul akibat penanganan krisis, tetapi di sisi lain negara masih memiliki hak tagih yang harus dipulihkan.
Menurutnya, pengalaman BLBI juga relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.
“BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery yang kuat. Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset. RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mengambil aset setiap obligor atau debitur BLBI. Menurut dia, proses perampasan aset tetap harus mengikuti ketentuan hukum, didukung pembuktian yang jelas, berada dalam pengawasan pengadilan, serta memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Namun, ia menilai negara tetap membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya. Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” pungkas Hardjuno.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
