Polrestabes Surabaya Tangkap Terduga Curanmor 36 TKP

Lukman Hakim
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (Foto : ilustrasi).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial YA (37) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Surabaya. YA diamankan di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut YA mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan dan bukti yang ada.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, YA diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu sejumlah orang yang disebut terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, Kamis (1/10/2026).

Hadi menjelaskan, salah satu laporan pencurian diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik warga hilang di kawasan Semolowaru Utara, Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah korban.

Dua hari kemudian, Polsek Bubutan menerima laporan pencurian sepeda motor di kawasan Sumber Mulyo. Kendaraan korban diketahui hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026).

Aksi tersebut juga terekam kamera pengawas lingkungan. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Laporan berikutnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku merusak pengaman tambahan pada cakram rem sepeda motor yang diparkir di lorong gang.

Menurut Hadi, YA diduga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut YA mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Sejumlah lokasi yang disebut polisi antara lain Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto Surabaya.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan YA dalam seluruh lokasi yang disebutkan tersebut.

Saat hendak diamankan, YA disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya tersebut.

Dari penangkapan dan pengembangan kasus, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network