Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP. Status YA saat ini sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
