Polrestabes Surabaya Tangkap Terduga Curanmor 36 TKP

Lukman Hakim
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (Foto : ilustrasi).

Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP. Status YA saat ini sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network