Dalam perkara ini, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
