Terdesak Utang, Pria di Pasuruan Diduga Bunuh Kerabat demi Motor

Lukman Hakim
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK. (Foto : Istimewa)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network