Mardiono mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan perubahan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK meminta perubahan aturan dilakukan berdasarkan kajian dan metode yang memadai dengan tetap memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Karena itu, Mardiono menilai evaluasi tidak cukup hanya menentukan apakah ambang batas parlemen akan dinaikkan atau diturunkan.
“Perintahnya begitu, bukan soal naik dan turun, tetapi yang namanya evaluasi karena ada penyebab, harus bisa menyeluruh dievaluasi,” katanya.
Menurut Mardiono, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melihat secara utuh mekanisme yang menyebabkan suara sah pemilih tidak berujung pada keterwakilan di DPR.
Mardiono juga menyinggung pengalaman PPP pada Pemilu 2024. Berdasarkan data MK, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen suara sah nasional. Perolehan tersebut berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen sehingga PPP tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Mardiono menyebut PPP memperoleh 12 kursi berdasarkan hasil pemilu, tetapi menurut perhitungannya jumlah tersebut semestinya bisa lebih besar jika tidak terkendala ketentuan parliamentary threshold.
“Konstituennya memilih PPP yang mewakili, ya PPP. Mungkin berbeda ideologi, mungkin berbeda tentang prinsip-prinsip demokrasi, mungkin juga berbeda dari setiap langkah-langkah perjuangan. Walaupun seluruhnya akhirnya untuk rakyat Indonesia,” tuturnya.
Bagi PPP, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut kepentingan partai politik. Lebih jauh, aturan tersebut berkaitan dengan bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi kursi di lembaga legislatif.
Mardiono berharap evaluasi parliamentary threshold menghasilkan formula yang tetap menjaga penyederhanaan partai politik di parlemen sekaligus memperkecil jumlah suara sah yang kehilangan keterwakilan.
Dengan demikian, pembahasan aturan Pemilu 2029 nantinya tidak semata-mata menentukan angka ambang batas, tetapi juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan suara pemilih.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
