Kemenko Hilirisasi Ditantang Pangkas Hambatan Investasi

Lukman Hakim
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi dinilai membuka peluang untuk mempercepat hilirisasi sekaligus transisi energi di Indonesia. 

Namun, efektivitas kementerian baru di bawah koordinasi Bahlil Lahadalia tersebut akan sangat bergantung pada kemampuannya mengurai hambatan investasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Guru Besar sekaligus pakar energi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Muhammad Bachtiar Nappu, menilai penyatuan koordinasi memang penting. Namun, keberhasilan Kementerian Koordinator (Kemenko) tidak cukup diukur dari perubahan struktur kelembagaan maupun banyaknya rapat koordinasi.

Menurut dia, ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah menghilangkan bottleneck yang membuat investasi hilirisasi berjalan lambat.

“Pada dasarnya, hilirisasi bukan hanya soal membangun smelter atau pabrik. Hilirisasi membutuhkan sebuah ekosistem. Ekosistem itu mencakup bahan baku, energi, infrastruktur, pembiayaan, teknologi, tenaga kerja, regulasi, sampai akses pasar,” kata Bachtiar, Selasa (6/10/2026).

Bachtiar menjelaskan, persoalan hilirisasi selama ini kerap muncul karena berbagai elemen dalam ekosistem tersebut berada di bawah kewenangan kementerian dan lembaga yang berbeda.

Investor bisa saja telah memperoleh izin industri, tetapi belum mendapatkan kepastian bahan baku. Persoalan lain muncul ketika bahan baku tersedia, tetapi harga listrik belum kompetitif. Begitu pula ketika pasokan listrik tersedia, tetapi jaringan transmisi belum mampu mendukung kebutuhan industri.

Karena itu, nilai strategis Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, menurut Bachtiar, terletak pada kemampuannya mengintegrasikan rantai pengambilan keputusan tersebut.

Namun, integrasi kebijakan tidak berarti seluruh kewenangan harus dipusatkan di Kemenko. Kementerian teknis tetap perlu menjalankan fungsi check and balance, sedangkan Kemenko memastikan kebijakan antarlembaga berjalan selaras dan tidak saling bertabrakan.

“Kalau ditanya ukuran keberhasilannya, jangan dilihat dari berapa banyak rapat koordinasi yang dilakukan. Ukurannya adalah berapa banyak bottleneck investasi yang berhasil dihilangkan, berapa lama waktu dari perencanaan sampai financial close bisa direalisasikan, dan berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Bachtiar juga menilai program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya menambah kapasitas pembangkit listrik.

Program tersebut, menurut dia, dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional dengan menjadikan kawasan industri sebagai pusat permintaan atau load center energi bersih.

Artinya, pembangunan pembangkit perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri. Pemerintah dapat terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan energi kawasan industri, kemudian membangun sistem energi yang paling kompetitif untuk melayani permintaan tersebut.

PLTS di sekitar kawasan industri juga perlu didukung jaringan transmisi yang kuat, sistem penyimpanan energi, serta pembangkit lain untuk menjaga keandalan pasokan.

“Energi terbarukan tidak hanya menjadi instrumen pengurangan emisi, tetapi juga menjadi faktor daya saing industri karena biaya energinya bisa lebih rendah,” kata Bachtiar.

Integrasi energi bersih dengan hilirisasi juga semakin penting karena produk Indonesia menghadapi tuntutan pasar global terhadap produk rendah karbon.

Dengan pasokan energi yang semakin bersih, Indonesia tidak hanya berpeluang menjual komoditas hasil hilirisasi seperti nikel, baja, dan aluminium. Indonesia juga dapat meningkatkan daya saing sebagai produsen low-carbon nickel, low-carbon steel, dan low-carbon aluminium.

Bachtiar menyebut sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas Kemenko dalam satu hingga dua tahun mendatang.

Indikator tersebut antara lain realisasi investasi, peningkatan nilai tambah domestik, daya saing energi, kualitas lapangan kerja, serta semakin singkatnya waktu eksekusi proyek mulai dari tahap identifikasi hingga operasi komersial.

“Kalau investor masih harus berkeliling dari satu institusi ke institusi lain dan dari satu kementerian ke kementerian lain, itu bukan menyelesaikan persoalan, tetapi justru menambah persoalan. Jadi, koordinasi melalui Kemenko baru ini harus mampu menghasilkan economic value yang nyata,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Lembaga tersebut menilai pembentukan kementerian koordinator mencerminkan komitmen politik pemerintah untuk mempercepat transisi energi, hilirisasi, dan industrialisasi hijau.

Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah mengatakan kompleksitas regulasi dan persoalan teknis membutuhkan orkestrasi lintas lembaga agar proses dari perencanaan hingga implementasi dapat berjalan selaras.

“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” kata Imaduddin.

Menurut Imaduddin, salah satu agenda yang dapat dipercepat melalui koordinasi tersebut adalah program PLTS 100 GWp. Program tersebut membutuhkan penyelarasan kebijakan industri, perencanaan energi, tata ruang, infrastruktur, hingga investasi.

Selain transisi energi, Imaduddin melihat pembentukan Kemenko juga membuka peluang untuk memperbaiki strategi hilirisasi pemerintah. Sebab, keberhasilan hilirisasi bergantung pada keputusan banyak kementerian yang harus saling mendukung.

Izin investasi, pasokan bahan baku, pembangunan pabrik, ketersediaan energi, hingga akses pasar harus dipersiapkan sebagai satu rangkaian. Ketika salah satu mata rantai tidak siap, manfaat ekonomi dari hilirisasi berpotensi tidak optimal.

“Investasi sudah ditanamkan, tetapi kapasitas produksi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja belum mencapai harapan. Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” kata Imaduddin.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network