Bejat! Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun

Lukman Hakim
Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap pria berinisial N atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. (Foto : istimewa).

Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum. Atas tindakan berulangnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network