Kasus Dugaan Titip Ternak Berujung Laporan, Kuasa Hukum Korban Masih Buka Ruang Damai

Lukman Hakim
Dugaan masalah program titip ternak, 16 orang klaim rugi Rp1,738 miliar. (Foto : ilustrasi).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 16 orang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law terkait dugaan masalah dalam program kerja sama titip ternak kurban dan ternak perah yang diselenggarakan sebuah perusahaan peternakan di Surabaya. 

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima serta diverifikasi secara bertahap oleh tim hukum, nilai kerugian yang diklaim telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,738 miliar.

MIKK menyebut angka tersebut belum final. Sebab, sejumlah pihak lain disebut masih menghubungi kantor hukum tersebut dan menyampaikan dugaan mengalami persoalan serupa.

“Saat ini kami mendampingi kurang lebih 16 klien dengan nilai kerugian yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,738 miliar,” ujar Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Rabu (7/10/2026).

MIKK mengatakan, para klien sebelumnya telah menempuh jalur penyelesaian secara langsung sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Pada 18 Juli 2026, MIKK mendampingi salah satu klien berinisial AM dalam proses Laporan/Pengaduan Masyarakat (LPM) di Polrestabes Surabaya.

Kemudian pada 7 September 2026, MIKK bersama para klien melakukan pertemuan dan mediasi secara daring dengan pihak perusahaan. 

Dalam pertemuan tersebut, para klien meminta pengembalian modal secara utuh. Alternatif lainnya adalah pengembalian minimal 70 persen modal. Sedangkan sisa kewajiban diselesaikan secara bertahap dengan disertai jaminan atau agunan. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

“Kami sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Para klien pada prinsipnya tidak semata-mata ingin membawa persoalan ini ke ranah pidana,” ujar Tim Kuasa Hukum MIKK, Ageng Galuh Briantara, S.H.

Setelah upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan, MIKK mendampingi klien berinisial RK membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya pada 29 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

MIKK menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana lain yang relevan. Namun, MIKK menegaskan proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan klien, tim MIKK juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang di wilayah Karangploso, Malang.

Pengecekan dilakukan setelah pihak kuasa hukum memperoleh informasi bahwa kandang dan/atau hewan ternak yang sebelumnya berada di lokasi lain, termasuk Probolinggo, telah dipindahkan ke wilayah tersebut.

Objek yang menjadi bagian dari program kerja sama tersebut antara lain sapi potong kurban, kambing potong kurban, sapi perah dan kambing perah. Namun, saat melakukan pengecekan, tim MIKK menyatakan menemukan 37 ekor sapi perah.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum mengenai keberadaan, jumlah, jenis, serta kesesuaian ternak dengan objek yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan kepada para klien.

Meski demikian, MIKK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Menurut mereka, temuan lapangan tersebut masih perlu didalami aparat penegak hukum.

Upaya penyelesaian juga kembali dilakukan melalui pertemuan pada 5 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Armuji bersama para pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan dorongan agar PT SPI segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan dan memulihkan kerugian pihak-pihak yang mengaku terdampak.

MIKK juga menyampaikan perkembangan proses hukum, termasuk laporan yang telah dibuat di Polrestabes Surabaya. “Posisi kami jelas, kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik,” ujar Tim Kuasa Hukum MIKK, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.

.Menurut keterangan yang diterima MIKK dari para klien, kerja sama dengan perusahaan dan atau entitas mitranya berkaitan dengan program titip ternak kurban dan ternak perah dengan skema bagi hasil serta pengembalian modal pada waktu tertentu.

Namun, para klien mengaku modal mereka tidak dikembalikan ketika jatuh tempo. Sebagian lainnya disebut belum menerima pengembalian modal sebagaimana yang diperjanjikan.

Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, para klien mengaku mendapatkan sejumlah janji terkait pembayaran dan penyelesaian kewajiban. Namun, menurut MIKK, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Para klien juga disebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi sebelum memberikan kuasa kepada MIKK. Namun, menurut keterangan mereka, komunikasi dengan pihak terkait kemudian semakin sulit dilakukan.

MIKK juga menyebut memperoleh informasi mengenai tidak tersedianya sejumlah kanal informasi publik yang sebelumnya digunakan PT SPI, termasuk media sosial dan informasi perusahaan pada layanan peta digital.

“Kami tentu tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak. Seluruh fakta dan dokumen yang kami terima akan kami serahkan dan uji melalui proses hukum,” ujar Kuasa Hukum MIKK, Ahmad Syaiful Ikhwan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network