Hakim Buka Suara soal Lima Penetapan Kepailitan PMA Korsel yang Belum Ditemukan

Lukman Hakim
Gedung PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

PT Kedap Sayaaq juga mempertanyakan penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang. Kuasa hukum menyebut perusahaan tersebut baru berdiri sekitar dua minggu sebelum penunjukan.

Lima dokumen yang diminta untuk ditelusuri terdiri atas penetapan going concern, penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, serta penetapan penjualan jalan hauling.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network