SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana beroperasinya kembali tambang pasir, batu, dan kerikil (sirtu) milik PT Epas di Kabupaten Kediri memicu penolakan warga. Masyarakat Desa Puncu dan Desa Satak khawatir aktivitas pertambangan tersebut kembali menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber mata air, hingga berdampak pada infrastruktur desa.
Penolakan itu disampaikan warga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Mereka juga mengadukan persoalan legalitas perizinan tambang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar dilakukan penelaahan menyeluruh sebelum kegiatan pertambangan kembali berjalan.
Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, mengatakan warga telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas ESDM Jatim. Aduan terkait proses perizinan PT Epas juga telah diserahkan kepada Kejati Jatim.
"Kami telah melaporkan keberatan warga kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Jatim dan telah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim," kata Suwito seusai bertemu Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, di Surabaya.
Menurut Suwito, keresahan masyarakat kembali muncul setelah warga melihat keberadaan alat berat di sekitar kawasan pertambangan PT Epas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kegiatan penambangan akan kembali berlangsung meskipun sebelumnya sempat dihentikan karena persoalan lingkungan.
Warga menilai, rencana operasional tambang perlu dikaji secara serius, terutama menyangkut potensi dampak terhadap sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
"Kami punya hak melindungi lingkungan, terutama yang dekat sumber mata air, dan infrastruktur desa yang dulu sempat rusak akibat terdampak aktivitas penambangan tersebut. Tolong hargai hak kami," ujarnya.
Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi perizinan usaha. Kondisi lingkungan, keselamatan warga, serta dampak kegiatan tambang terhadap kehidupan sehari-hari juga dinilai harus menjadi pertimbangan utama.
Suwito menegaskan, warga menginginkan adanya dialog terbuka sebelum PT Epas kembali menjalankan aktivitas penambangan. Melalui pertemuan tersebut, masyarakat ingin mengetahui komitmen perusahaan, termasuk metode teknis dan konsep penambangan yang akan diterapkan.
"Jangan sampai aktivitas pertambangan sirtu ini beroperasi kembali sebelum adanya pertemuan bersama warga. Kami ingin melihat seperti apa komitmen PT Epas, terutama yang terkait teknis dan konsep penambangan. Kami ingin memastikan lingkungan kami tidak terdampak lagi. Ini persoalan hak hidup kami," katanya.
Ia menambahkan, penolakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Warga hanya meminta kepastian bahwa seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga Desa Puncu dan Desa Satak meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan operasional tambang PT Epas di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Hal yang menjadi perhatian meliputi status dan kelengkapan perizinan, kesesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kegiatan di lapangan, serta batas wilayah dan lokasi operasional pertambangan.
Masyarakat juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pelaksanaan kewajiban reklamasi, serta dampak lalu lintas kendaraan pengangkut material terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Suwito mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan melalui sejumlah jalur pengaduan, termasuk DPRD Jatim dan Kejati Jatim. Ia berharap aspirasi warga mendapat perhatian sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait operasional tambang.
"Kami sudah menyampaikan hal ini melalui berbagai forum, termasuk ke DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Mohon suara kami juga didengar," ucapnya.
Pada 30 September 2026, warga telah mengirimkan pengaduan kepada Kejati Jatim. Dalam laporan itu, mereka meminta kejaksaan menelaah proses penerbitan perizinan PT Epas, mulai dari tahapan dan persyaratan hingga rekomendasi serta kajian teknis dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin.
Warga turut meminta pemeriksaan atas kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi kegiatan aktual di lapangan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian lokasi dan operasional dengan izin serta proses pemberian rekomendasi teknis oleh instansi terkait.
Untuk mencegah munculnya konflik sosial, masyarakat mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri memfasilitasi pertemuan terbuka. Forum tersebut diharapkan melibatkan warga terdampak, Pemerintah Provinsi Jatim, PT Epas, dan instansi terkait lainnya.
"Mudah-mudahan audiensi ke Dinas ESDM Jatim ini menjadi ruang untuk membuka data dan menjawab pertanyaan masyarakat sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan. Intinya, jangan ada keberlanjutan kegiatan tambang tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan, RKAB, kewajiban lingkungan, kondisi lapangan, serta dampak yang dirasakan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, membenarkan telah menerima pengaduan warga Puncu mengenai rencana beroperasinya kembali tambang sirtu di wilayah tersebut.
Aftabuddin mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan itu. Masyarakat yang terdampak juga akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
"Kami segera melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Kediri, khususnya bupati, termasuk dengan warga wilayah terdampak. Dinas ESDM Jatim akan mengembalikan semua aduan ini kepada pemda setempat karena proses perizinan bersumber dari rekomendasi pemda setempat," kata Aftabuddin.
Ia berharap PT Epas, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan masyarakat dapat menemukan kesepakatan bersama terkait keberlanjutan kegiatan pertambangan tersebut.
Menurut dia, koordinasi dengan pemerintah daerah perlu segera dilakukan agar keluhan warga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat secepatnya agar masalah ini tidak berkembang dan segera terselesaikan," ujarnya.
Aspirasi warga kini menempatkan evaluasi perizinan, keterbukaan informasi, dan perlindungan lingkungan sebagai persoalan utama yang perlu dijawab sebelum aktivitas tambang kembali berlangsung. Warga berharap keputusan pemerintah nantinya mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan sekaligus dampak yang berpotensi dirasakan masyarakat sekitar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
