KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri saat vonis mati dijatuhkan kepada Yusa Cahyo Utomo, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan membuat Yusa terlihat terpukul.
Namun yang mengundang perhatian lebih, bukan hanya vonis mati tersebut, melainkan pernyataan Yusa yang secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan menyatakan niatnya untuk menyumbangkan organ tubuh sebagai bentuk penebusan dosa.
"Saya hanya ingin minta maaf, terutama kepada keponakan saya. Semoga saya bisa sedikit menebus kesalahan dengan menyumbangkan organ saya," ucap Yusa lirih saat ditemui usai persidangan.
Kasus ini bermula dari kejadian tragis yang terjadi pada 3 Desember 2024. Yusa ditangkap polisi usai membunuh tiga anggota keluarganya sekaligus yakni kakak kandungnya Kristiani, suami korban Agus Komarudin, dan anak sulung mereka Christian Agusta Wiratmaja. Sementara itu, anak bungsu pasangan tersebut, berinisial SPY, selamat dari aksi brutal tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiantoro, bersama dua hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.
"Terdakwa telah pernah dihukum sebelumnya. Aksinya dilakukan secara sengaja, dan tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukumannya," tegas Dwiantoro dalam sidang terbuka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
