KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Kediri mendadak hening ketika terdakwa kasus mutilasi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tak kuasa menahan tangis. Air matanya pecah saat ia menceritakan kerinduan anaknya yang terus menanyakan keberadaannya.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (26/8/2025) itu menghadirkan dakwaan berat terhadap Rohmad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian tragis Uswatun Khasanah.
Di hadapan majelis hakim, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak spontan belaka. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya unsur perencanaan dan kekejaman dalam tindakan terdakwa.
“Pembelaan adalah hak, tapi jangan lupakan keluarga korban yang kehilangan secara tragis. Keadilan bukan hanya untuk terdakwa, melainkan juga untuk korban,” tegas Ichwan.
Jaksa memastikan unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi, dan akan memberikan tanggapan resmi dalam sidang berikutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
