Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menolak keras dakwaan jaksa. Apriliawan Adi Wasisto, salah satu kuasa hukum, menilai bahwa apa yang terjadi hanyalah aksi spontan yang dipicu emosi sesaat, bukan perbuatan yang direncanakan.
“Kami menolak Pasal 340. Fakta persidangan justru menunjukkan peristiwa ini lebih tepat masuk ke Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait penelantaran jenazah,” ujarnya.
Penasihat hukum lain, Bambang Rico Bramantara, juga menambahkan bahwa tindakan kliennya lahir dari dorongan emosional sesaat. “Dari kesaksian yang ada, tidak ditemukan bukti kuat adanya rencana sebelumnya. Perbuatan ini terjadi secara impulsif,” tegasnya.
Kasus yang menyita perhatian publik ini masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda replik dari jaksa atas pembelaan tim penasihat hukum.
Perjalanan persidangan Rohmad menjadi sorotan, bukan hanya karena kasusnya yang mengerikan, tetapi juga karena menyangkut dilema besar: apakah perbuatannya merupakan hasil perencanaan dingin, ataukah luapan emosi sesaat yang berujung pada tragedi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
