KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Kasus mutilasi koper merah yang sempat menggemparkan publik pada awal tahun 2025 kini memasuki babak baru. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri.
Jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak memiliki sisi kemanusiaan. Dalam tuntutannya, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis. Bahkan setelah membunuh, ia masih sempat menjual mobil milik korban,” ungkap Ichwan usai persidangan, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut mereka, jaksa hanya berpegang pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan keterangan ahli maupun fakta yang terungkap selama sidang.
Apriliawan Adi Wasisto, salah satu pengacara terdakwa, menilai pasal yang digunakan tidak tepat. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh.
“Peristiwa ini terjadi spontan, bukan direncanakan. Karena itu penerapan Pasal 340 KUHP sangat berlebihan. Hukuman mati bagi tindakan tanpa perencanaan jelas tidak adil,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
