Pelaku Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan!

Zainul Arifin
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto pelaku Mutilasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Foto iNewsSurabaya/zainul

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan. Hingga kini, majelis hakim belum menentukan jadwal sidang vonis.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025, ketika warga menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan di sebuah koper merah yang dibuang di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi. Korban diketahui bernama Uswatun Khasanah.

Bagian tubuh korban tidak ditemukan secara utuh. Polisi kemudian menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, serta kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kediri.

Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis yang pernah terjadi di Jawa Timur dan menyita perhatian publik nasional. Kini, semua mata tertuju pada langkah majelis hakim yang akan menentukan vonis akhir terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network