Berakhir Lega, Perjuangan Panjang Tiga Warga Surabaya Rebut Kembali Hak Rp3,8 Miliar

Lukman Hakim
Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro menunjukkan bukti putusan PN Surabaya. (Foto : istimewa).

​Bagi Sony, hadirnya pihak ketiga yang netral sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pengembang. Harapannya, sengketa semacam ini dapat menemui jalan keluar tanpa harus selalu bermuara di meja hijau pengadilan.

Di balik kelegaan yang dirasakan Juliani, Joanna, dan Daniel saat ini, tersimpan pesan kuat agar industri properti dan perlindungan konsumen di Surabaya ke depannya berjalan jauh lebih transparan dan berkeadilan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network