SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penjualan minuman beralkohol di Surabaya menjadi sasaran pengawasan Satpol PP. Tiga toko yang diduga melanggar ketentuan perizinan diperiksa petugas gabungan di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Dari operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dan menyegel tempat usaha yang ditindak.
Pengawasan ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai aturan. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penjualan eceran oleh pelaku usaha yang hanya mengantongi izin sebagai sub-distributor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal, dan Kecamatan Rungkut,” kata Rizal, Selasa (13/10/2026).
Menurut Rizal, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan peruntukan izin usaha. Pemegang izin sub-distributor diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol sesuai ketentuan, tetapi tidak untuk menjualnya secara eceran langsung kepada masyarakat umum.
Penyaluran tersebut ditujukan kepada usaha tertentu, seperti hotel, diskotik, bar, dan restoran, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
