Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak, Tahap Awal Sasar 200 Meter

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan upaya normalisasi sungai demi mencegah banjir dan menjaga ketertiban umum. Salah satunya adalah dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalianak, tepatnya di wilayah Kecamatan Asemrowo.
Pada Kamis (15/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang telah melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya sebelumnya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada para pemilik bangunan.
“Kami sudah lakukan verifikasi. Sebagian warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sesuai komitmen awal,” ujar Edi Wiyono, Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.
“Namun, untuk bangunan yang belum dibongkar, kami bantu dengan alat berat.” lanjutnya.
Edi menjelaskan bahwa tahap pertama penertiban difokuskan pada area sepanjang 200 meter di RW 01, Kelurahan Genting Kalianak. Nantinya, proses ini akan dilanjutkan hingga mencakup total 600 meter sepanjang aliran Sungai Kalianak.
“Penertiban kami lakukan bertahap, tidak sekaligus. Hari ini kami fokus di satu titik terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain wilayah Asemrowo, Satpol PP juga akan menyisir Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan. Penertiban dari dua arah ini ditujukan untuk mempercepat proses normalisasi sungai yang menjadi salah satu titik rawan banjir di Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto