Teror Perempuan di Gresik dengan Tagihan Pinjol Fiktif, Pelaku Ditangkap

Lukman Hakim
Polres Gresik membongkar sindikat pemerasan berkedok tagihan pinjol fiktif. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network