SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya. Namun, kebijakan yang membuka peluang siswa mengulang kelas jika belum memenuhi standar pembelajaran ini dinilai harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menilai perubahan sistem kenaikan kelas dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Meski demikian, penerapannya tidak boleh hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi guru, fasilitas sekolah, perkembangan nonakademik siswa, hingga pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Rabu (14/10/2026).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang membuka peluang penerapan sistem siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.
Menurut Ajeng, evaluasi pembelajaran harus mampu menggambarkan kemampuan siswa secara objektif. Rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi instrumen untuk mengukur capaian belajar, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur perkembangan peserta didik.
“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” ujarnya.
Ajeng menegaskan, kebijakan kenaikan kelas berdasarkan capaian pembelajaran harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia di lingkungan sekolah. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi sekaligus meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar dan mengevaluasi hasil belajar siswa.
Tanpa dukungan tenaga pendidik yang memadai, sistem penilaian berisiko tidak berjalan optimal. Karena itu, peningkatan kualitas guru harus menjadi bagian penting dari persiapan sebelum kebijakan diterapkan.
“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
