SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu terburu-buru membeli obat menggunakan uang pribadi ketika persediaan obat yang diresepkan dokter kosong di fasilitas kesehatan. Ada mekanisme yang harus diupayakan fasilitas kesehatan agar kebutuhan pengobatan peserta tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengingatkan peserta JKN agar memahami haknya ketika menghadapi kendala ketersediaan obat. Kekosongan stok bukan berarti peserta harus langsung menanggung sendiri biaya obat yang dibutuhkan dalam pengobatan.
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ungkap Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Formularium Nasional (Fornas) menjadi salah satu acuan dalam penyediaan obat bagi peserta JKN. Penyusunannya mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, serta keterjangkauan obat agar penggunaannya sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Ketika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia, fasilitas kesehatan perlu mengupayakan alternatif sesuai ketentuan dan pertimbangan medis. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan obat dengan merek berbeda, tetapi memiliki kandungan dan zat aktif yang sama apabila sesuai dengan kebutuhan pasien.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelas Aras.
Karena itu, peserta sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu dengan dokter atau petugas farmasi apabila obat yang dibutuhkan sedang kosong. Penggantian obat harus tetap memperhatikan kesesuaian medis, bukan dilakukan atas keputusan sendiri.
Aras juga menjelaskan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah diatur dalam mekanisme Program JKN. Dalam ketentuan yang berlaku, peserta tidak semestinya dibebani biaya tambahan untuk pelayanan yang menjadi haknya.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tutur Aras.
BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! untuk membantu peserta yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit mitra. Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas dapat ditemukan melalui poster yang dipasang di sejumlah titik, antara lain ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.
Petugas tersebut bertugas menjembatani komunikasi antara peserta JKN dan manajemen rumah sakit agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras.
Dengan memahami mekanisme pelayanan obat dan saluran pengaduan yang tersedia, peserta JKN diharapkan dapat mengambil langkah tepat saat menghadapi kekosongan stok. Peserta tidak perlu langsung panik, tetapi dapat meminta penjelasan kepada fasilitas kesehatan serta menghubungi petugas BPJS SATU! jika menemukan kendala pelayanan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
