Meski penanganan terhadap anak memiliki mekanisme khusus, Ganis menegaskan hal tersebut tidak berarti mengesampingkan hak dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Ganis.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
