Selain membatasi jam operasional, Pemkot Surabaya mengatur mekanisme penjualan minuman beralkohol. Distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran.
Pelaku usaha juga dilarang melakukan penjualan di luar ketentuan surat penunjukan serta diwajibkan memastikan identitas pembeli.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi lain terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.
Pemkot Surabaya meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Lilik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
