Tak Boleh Beroperasi Lewat Jam 10 Malam, Ini Aturan Baru Miras di Surabaya

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya membatasi jam operasional distributor dan subdistributor miras hingga pukul 22.00 WIB. Pelanggar terancam sanksi sesuai aturan. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Selain membatasi jam operasional, Pemkot Surabaya mengatur mekanisme penjualan minuman beralkohol. Distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan penjualan di luar ketentuan surat penunjukan serta diwajibkan memastikan identitas pembeli.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi lain terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.

Pemkot Surabaya meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Lilik.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network