JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Penetapan fatwa jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026 tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transaksi emas digital yang berlandaskan prinsip syariah.
Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menilai, kehadiran fatwa ini menjadi langkah penting dalam melengkapi regulasi dan tata kelola perdagangan emas fisik digital di Indonesia. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai kesesuaian mekanisme transaksi emas digital dengan ketentuan syariah.
Ketua PPEDI Anang Samsudin mengatakan, fatwa tersebut dapat menjadi landasan tambahan bagi industri sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.
"Fatwa tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital merupakan perkembangan yang positif bagi industri emas digital secara keseluruhan. Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital," ujar Anang.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.
Menurut Tirta, keberadaan pedoman syariah diharapkan berjalan seiring dengan penguatan regulasi dan pengawasan perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat memiliki kejelasan lebih baik mengenai mekanisme transaksi serta dasar kepemilikan emas yang dibeli melalui platform elektronik.
"Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah," ujar Tirta.
Penyusunan fatwa ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital yang diwakili PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI.
Pembahasan mencakup berbagai aspek penting dalam perdagangan emas digital. Di antaranya karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan emas fisik sebagai aset dasar (underlying), penyimpanan, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas fisik kepada pelanggan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
