Fatwa Terbaru MUI Soal Usaha Bulion Syariah, Begini Respon Pegadaian
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Emas selama ini dikenal sebagai “penyelamat” di tengah gejolak ekonomi. Dari warisan keluarga hingga tabungan masa depan anak, logam mulia selalu punya tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. Kini, geliat investasi emas memasuki babak baru setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa tersebut diluncurkan dalam seremoni di Ballroom Pegadaian Tower dan disaksikan langsung oleh jajaran PT Pegadaian. Momentum ini bukan sekadar peluncuran regulasi, tetapi menjadi penanda arah baru penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah nasional.
Fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini hadir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern, termasuk tren emas digital yang kian diminati generasi muda.
Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion berbasis syariah.
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai aset dari inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menyimpan emas di lemari atau brankas. Emas perlu dikelola secara produktif agar menjadi penggerak ekonomi umat.
Editor : Arif Ardliyanto