Sidang Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar, Terdakwa Ngaku Pernah Diajak Check-In Korban
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan, saksi pelapor (korban) Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang yang dikuras dari rekeningnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening (print out) dari bank.
Saksi terkejut saat mengetahui saldo tabungannya telah berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuannya. “Ternyata ada banyak transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny.
Saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa, Tonny menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara ini. Ia juga membantah adanya perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian dana tersebut.
Menurut Tonny, terdakwa hanya menyampaikan lisan kesanggupannya untuk mengembalikan uang dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.
“Kami pernah bertemu dan dia sanggup mengembalikan uang itu. Tidak ada perjanjian tertulis, dia hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” tutur Tonny.
Lantaran janji tersebut tidak kunjung terealisasi, Tonny memilih untuk tidak mencabut laporan polisinya. “Laporan tidak saya cabut. Awalnya dia berjanji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, proses hukum tetap saya lanjutkan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, riwayat kedekatan keduanya turut digali. Tonny mengakui beberapa kali bertemu terdakwa di luar tempat kerja, termasuk pergi ke Bali bersama rekan-rekan lain dan menghadiri acara di hotel berbintang. Namun, ia membantah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa.
Terkait akses rekening, Tonny mengaku pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa, di mana kartu ATM dan kartu kredit miliknya tersimpan di dalam wadah (casing) ponsel tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan kartu-kartu itu.
Tonny mencurigai terdakwa mengetahui nomor PIN ATM-nya saat mereka bertransaksi bersama. “Saya pernah bertransaksi lebih dari dua kali di ATM dan Indomaret, dan posisi terdakwa berada tepat di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto