Waspada! Dana 4 Deposito Nasabah Surabaya Raib di Siang Bolong, Begini Kronologinya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hartono, warga Surabaya, Jawa Timur, mengaku kehilangan dana dari empat deposito beserta bunganya di rekening digital miliknya pada 9 Juli 2025, saat jam kerja siang hari. Dana tersebut disebut berasal dari pencairan deposito sebelum tanggal jatuh tempo.
“Ketika saya periksa, ternyata dana sudah dicairkan dan ditransfer tanpa instruksi ataupun tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hartono, Kamis (19/2/2026).
Ia menduga terdapat akses ilegal pada akun perbankannya. Dana yang hilang tercatat ditransfer beberapa kali ke sejumlah rekening bank lain serta kedua platform perdagangan aset kripto atas nama pihak lain.
Merasa dirugikan, Hartono mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak bank. Namun, permintaan tersebut ditolak. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Hartono, Franky SH, menambahkan bahwa berbagai upaya non litigasi telah dilakukan sebelum gugatan diajukan, mulai dari melayangkan somasi kepada pihak bank hingga menyampaikan pengaduan kepada otoritas jasa keuangan. “Namun, seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil,” katanya.
Sementara itu, proses mediasi dalam perkara tersebut telah berakhir tanpa tercapai kesepakatan. Tiga kali pertemuan mediasi digelar tanpa kehadiran langsung prinsipal bank dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Dengan berakhirnya tahapan mediasi, perkara akan berlanjut ke persidangan untuk memeriksa pokok perkara dan tuntutan ganti rugi.
Editor : Arif Ardliyanto