Sidang Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar, Terdakwa Ngaku Pernah Diajak Check-In Korban
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:46 WIB
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian besar pernyataan Tonny. Terdakwa mengeklaim Tonny mengetahui jika kartu ATM-nya ia bawa. Ia juga menyatakan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp480 juta.
Terdakwa juga menyanggah pernyataan saksi yang menyebut mereka tidak memiliki kedekatan khusus. Nur Hasannah mengungkap bahwa pelapor merupakan pelanggan tetap di tempatnya bekerja dan hubungan mereka lebih dari sekadar kenalan biasa.
"Saya pernah diajak Pak Tonny untuk check-in di salah satu hotel bintang lima di Surabaya," klaim terdakwa di hadapan majelis hakim.
Editor : Arif Ardliyanto