Silang Pendapat Pengamanan Demo Surabaya: Kritik KontraS vs Penjelasan Kapolda Jatim

Lukman Hakim
Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto : Andika).

Polda Jatim juga menyatakan menemukan komunikasi yang diduga berisi ajakan membuat kerusuhan melalui pendalaman Direktorat Siber. Kepolisian menyebut proses hukum akan dilanjutkan apabila bukti yang dipersyaratkan terpenuhi.

Dari 11 orang tersebut, tiga orang dilaporkan telah dibebaskan. Namun, KontraS Surabaya menyatakan pihaknya dilarang menemui salah satu demonstran yang masih ditahan, meskipun telah menunjukkan surat kuasa dan identitas advokat.

Zaldi menilai larangan tersebut berpotensi menghalangi hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

“Hak atas bantuan hukum bukan fasilitas yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan kehendak penyidik, melainkan hak yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara,” ujarnya.

KontraS Surabaya turut menerima laporan bahwa seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine dan pemeriksaan telepon seluler selama berada dalam penguasaan kepolisian.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network