SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Polisi kemudian bergerak dan menangkap seorang buruh pabrik berinisial AF (26), warga Porong, yang diduga mencabuli 12 anak laki-laki.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polresta Sidoarjo. Seluruh korban diketahui masih berusia anak-anak dan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tersebut. Dia meminta masyarakat, khususnya orang tua, tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
"Para orang tua jangan takut melapor ke polisi jika terjadi kekerasan atau tindak pidana asusila terhadap anaknya. Segala laporan akan kita tindak lanjuti," ujar AKBP Bobby A. Condroputra.
Sementara itu, Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengungkapkan, jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai 12 anak laki-laki. Kepastian jumlah korban diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah anak yang diduga menjadi korban.
"Korban sodomi ini ada 12 korban yang semuanya bocah laki-laki di bawah umur," ungkap Kompol Rohmawati Lailah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati dugaan pencabulan tidak hanya terjadi di rumah pelaku. AF juga diduga melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah musala yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kedekatan antara pelaku dan para korban diduga menjadi salah satu faktor yang membuat anak-anak tersebut mudah diajak. Para korban telah mengenal AF karena kerap bermain di lingkungan sekitar rumahnya.
Kasus ini mulai terbongkar ketika salah satu anak menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa sejumlah korban. Dari proses tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi dan menangkap AF.
Saat ini, AF telah diamankan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Orang tua juga diharapkan membangun komunikasi terbuka sehingga anak merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
