BANYUWANGI, iNews.id - Warga Dusun Krajan, Desa Jajag Kecamatan Gambiran bernama DA (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Polisi lantaran mengedarkan obat-obatan farmasi jenis trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standart.
Kepala Unit Reskrim Polsek Gambiran, IPDA Putu Ardana, mengatakan, DA sendiri ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Gambiran saat berada dirumahnya pada hari kamis (27/4/22) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan keras tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat tersebut, anggota Reskrim Polsek Gambiran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DA beserta barang bukti," kata Kanit Reskrim IPDA Putu Ardana.
Dikatakannya, dari tangan DA sendiri Anggota Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan 426 butir pil trex obat tanpa izin edar. Pelaku d mintai keterangan asal muasal barang bukti yang dimilikinya.
"Barang itu didapat atau beli dari seorang bernama JJ yang saat ini ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO dari Polsek Gambiran. Selanjutnya pelaku bernama DA di bawa ke Polsek Gambiran untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar. Saat ini DA ditahan di Mapolsek Gambiran dan terancam terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
IPDA Putu Ardana menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 426 butir pil trex dan satu buah Henphone merk realmi C21 warna hitam.
"Kami terus menghimbau terhadap orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi untuk mengawasi anak - anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat - obat terlarang," pungkas Putu Ardana.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait