SURABAYA, iNews.id – Kecelakaan lalu-lintas Jalan Tol Sumo KM 712+400 A Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto bertambah. Setelah dikabarkan tujuh tewas, sekarang naik menjadi 13 orang meninggal dunia.
Kabar ini disampaikan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui rilis yang menyatakan, kecelakaan di tol terjadi pukul 06:15 WIB yang melibatkan satu bus Hino PO. Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW.
Kejadian bermula, dimana kendaraan bus Hino dengan membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat kearah Timur, yang mana pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
“Akibat kecelakaan tersebut 13 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto.
Ia menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendo’akan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bakal mendapat santunan. Kondisi ini sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka dalam rilis yang diterima iNewsSurabaya.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait