SURABAYA, iNews.id - Pegiat lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melayangkan somasi kepada Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengungkapkan bahwa somasi itu terkait banyaknya pencemaran sampah di Sungai Ciliwung yang menyebabkan kualitas air menjadi buruk dan tercemar oleh sampah. Sejak tahun 2019 – 2022 Ecoton melakukan pemantauan di Sungai Ciliwung.
Fakta yang ditemukan banyak terjadi pencemaran sungai seperti timbulan sampah. 1332 pohon terlilit sampah plastik dan sungai ciliwung juga mengandung mikroplastik. Hasil penelitian Ecoton, pada tahun 2021 dengan melakukan pengujian air sungai ciliwung di wilayah Bogor hingga Jakarta.
"Buruknya kualitas air dan tercemarnya Sungai Ciliwung disebebkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran Sungai Ciliwung. Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi Sungai Ciliwung," terang Prigi, Selasa (24/5).
Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, kata dia, telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayah sepanjang Sungai Ciliwung.
"Bahwa Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengelolaan sampah dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan," tegasnya.
Berikut peraturan perundang – undangan :
a. Bahwa dalam Pasal 6 huruf d UU 18/2008 menyatakan Tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
b. Bahawa dalam hal (Pengawasan) Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
c. Bahwa dalam Hal (Pembinaan) pasal 36 ayat (3) PP 81/2012 menyatakan Pemerintah Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pengelolaan sampah.
d. Bahwa dalam pasal 37 PP 81/2012 menyatakan bahwa Gubernur dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.
e. Bahwa dalam Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 Terdapat Parameter Sampah mempunyai indikator Nihil di semua Kelas Sungai.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka peringatan ini kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melakukan beberapa upaya pencemaran di Sungai Ciliwung," ujar Prigi.
Pemulihan Pencemaran Sungai Yang Terjadi Di Sungai Ciliwung sebagai berikut :
1. Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat dalam pengelolaaan sampah.
2. Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dan Provinsi Jawa Barat.
3. Meminta Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat Membersihkan sampah-sampah plastik yang melilit pada 1332 pohon disepanjang Bantaran Ciliwung dan menghilangkan bau kotoran seperti kotoran manusia di Ciliwung.
4. Gubernur jabar membersihkan sampah plastik yang tertimbun dalam tanah bantaran ciliwung dan mengangkat sampah yang melilit dipohon-pohon tepi sungai sepanjang Bogor hingga Depok
5. Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan Penyediaan TPST 3R) di setiap desa/kelurahan yang berbatasan dengan Bantaran Sungai.
6. Gubernur DKI Jakarta melakukan pembersihan plastik yang terpendam dibantaran ciliwung wilayah kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
7. Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke Sungai Ciliwung.
8. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah
9. Menetapkan daerah sempadan sungai yang tersisa sebagai kawasan lindung taman riparian resapan air yang dikelola bersama komunitas sungai ciliwung di tiap pangkalan, untuk memelihara fungsi sempadan sebagai kawasan lindung sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah
10. Memulihkan kualitas air Sungai Ciliwung dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran rumah tangga.
Ecoton mengancam akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, jika waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini permintaan – permintaan tidak dipenuhi.
"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandas Prigi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait