SURABAYA, iNews.id – Tim gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim bersama satpol-PP Provinsi melakukan razia ke tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Surabaya, Jumat (27/5/2022) malam. Razia ini dilakukan untuk menghalau peredaran narkoba di lokasi RHU.
Lokasi yang dijadikan lokasi operasi diantaranya Holywings Gold, Jalan Basuki Rahmat 23, dan Vertique Club, Jalan Basuki Rahmat 23C. Terlihat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan itu dan melakukan tes urine kepada para tamu yang hadir. Kemudian, sekitar pukul 00.15, petugas gabungan bergeser mendatangi Rasa Sayang Blue Fish, Jalan Tegalsari 97. “Razia untuk antisipasi penyalahgunaan narkoba,” kata salah satu petugas yang berjaga di depan gerbang.
Sekitar pukul 01.25 WIB, petugas selesai melakukan pemeriksaan dan tidak ada pengunjung yang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas menyita belasan krat berisi miras yang diduga ilegal dari tempat hiburan berkonsep room karaoke dan hall.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu laporan hasil tes urine dari sejumlah tempat hiburan yang digrebek. “Saya masih menunggu hasilnya,” singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait