Lima Merek Ini Paling Banyak Cemari Kali Metro

Ali Masduki
Puluhan aktivis lingkungan aksi tolak sampah plastik usai brand audit di Kali Metro, Malang. (Foto: Ecoton)

MALANG, iNews.id - Puluhan pegiat lingkungan dari berbagai komunitas seperti Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Envigreen Society, Paragon Technology And Innovation, River Warrior, Brigade Evakuasi Popok melakukan kegiatan Bersih Sungai dan Brand  audit di Kali Metro, kabupaten Malang,Jawa Timur. 

Kegiatan ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi sampah yang ada di Kali Metro dan untuk mengetahui produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah. Hasil audit menunjukkan terdapat 5 produsen penyumbang pencemaran sampah di Kali Metro ini.

Koodinator Komunitas Envigreen Society, Alaika Rahmatullah, menyebutkan bahwa produksi sachet yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. 

"Oleh sebab itu kami juga menghimbau warga untuk tidak lagi menggunakan kemasan sachet. Karena kemasan sachet akan sulit di daur ulang dan jika dibuang ke sungai akan mencemari sungai," ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Staf Edukasi Ecoton Rafika Aprilia mengutarakan, hasil audit sampah menunjukkan Unilever 32%, Wings 24%, Indofood 20% , Garuda Food 12% dan Siantar Top 20%. 

"Kelima produsen tersebut menjadi produsen yang banyak temui dalam Brand Audit Kali ini," katanya.

Sampah Sachet yang berada di Kali Metro ini, lanjutnya, tidak lepas dari peran produsen dalam membuat kemasan-kemasan plastik atau sachet kecil untuk produknya. 

"Produsen lah yang memproduksi. Maka produsen juga yang seharusnya bertanggungjawab atas produksinya. Dengan begitu, sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Produsen pun harus terlibat," tegasnya. 

Menurut Rafika, untuk menekan sampah plastik di lingkungan, produsen perlu mengambil peran dalam pengelolaan sampah.
Yakni dengan mengambil kembali sampah produknya yang ada di lingkungan. 

"Itu adalah salah satu langkah yang harus dilakukan produsen, karena sudah menjadi kewajiban hukum dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah," tuturnya.

Dengan masih banyaknya kemasan sachet yang ada di Kali Metro, menunjukkan bahwa peta jalan pengurangan sampah yang diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menggambarkan adanya etikad baik dari para produsen untuk bertanggung jawab atas kemasan sampah sachet yang ditimbulkan.
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network